Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Ada Limbah Terbuang, PKS Tandun PTPN IV Regional III Ubahnya Menjadi Listrik Ramah Lingkungan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tidak Ada Limbah Terbuang, PKS Tandun PTPN IV Regional III Ubahnya Menjadi Listrik Ramah Lingkungan
Ekonomi

Tidak Ada Limbah Terbuang, PKS Tandun PTPN IV Regional III Ubahnya Menjadi Listrik Ramah Lingkungan

Timur
Timur Published 06 Aug 2025, 12:15
Share
2 Min Read
PKS Tandun yang berada di Kabupaten Kampar, Riau, ini menggunakan instalasi pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) untuk mengolah limbah cair sawit menjadi energi listrik kapasitas besar. Foto: Dok PTPN IV Regional III
PKS Tandun yang berada di Kabupaten Kampar, Riau, ini menggunakan instalasi pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) untuk mengolah limbah cair sawit menjadi energi listrik kapasitas besar. Foto: Dok PTPN IV Regional III
SHARE

IPOL.ID – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tandun, salah satu operasional di bawah pengelolaah PTPN IV Regional III, selama lebih satu dekade terakhir berhasil memanfaatkan limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME) menjadi tenaga listrik.

PKS Tandun yang berada di Kabupaten Kampar, Riau, ini menggunakan instalasi pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) untuk mengolah limbah cair sawit yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi hingga menghasilkan energi listrik dengan kapasitas total desain sebesar 1,2 Megawatt.

Head of Project Management Office PTPN IV Regional III Masrukin, dilansir kabarbumn mengatakan, inisatif penerapan prinsip berkelanjutan di PKS Tandun telah berlangsung selama satu dekade terakhir atau sejak 2012 silam.

Ia menyebut, inisiatif tersebut tidak hanya bagian dalam upaya mewujudkan ekonomi sirkular, tetapi juga turut mendukung program nasional dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan mewujudkan net zero emission sesuai perjanjian Paris Agreement 2060.

Baca Juga

Dony Oskaria
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
Legaislator Kritik Rencana Sawit untuk BBM: Papua Bukan Objek Eksperimen
Prabowo: Papua Harus Tanam Sawit agar Bisa Hasilkan BBM

Melalui instalasi pembangkit tenaga biogas tersebut, kebutuhan listrik untuk pabrik inti sawit atau palm kernel oil (PKO) yang berlokasi di sekitaran operasinal Kebun Tandun PTPN IV Regional III dapat terpenuhi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: emisi gas rumah kaca, kompos, PKS Tandun PTPN IV, PTPN, sawit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI Surabaya Siap Gelar Kejuaraan Dunia Voli Putri
Next Article Ilustrasi pertumbuhan ekonomi karena belanja APBN. Foto: mckinsey Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen di Triwulan II 2025, Ini Kata-Kata Sri Mulyani

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Jakarta Raya
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Catat Syarat dan Lokasinya Disini
13 Jun 2026, 09:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?