“Kami berlakukan di Jalan Kemiri Raya tang meliputi Simpang UT – Simpang Kunir – RE Martadinata dengan panjang hingga 1,5 kilometer,” paparnya.
Sistem ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat. Pada sistem ini, Dishub juga melakukan pengaturan terhadap beberapa putaran balik atau U-turn di sejumlah lokasi.
“U-Turn depan Jalan Kunir tetap terbuka, namun kami lakukan penutupan u-turn di depan Pool Blue Bird. Lalu u-Turn depan Pool Bus Kramat Jati juga kami tutup. Kami juga memasang barrier di beberapa titik untuk mengatur arus, termasuk di depan Sekolah Kharisma Bangsa,” paparnya.
Di segmen jalan tersebut, semua jenis kendaraan dari Jalan Kemiri Raya arah Depok/Bogor yang menuju ke arah Pondok Cabe bisa melalui Jalan Kunir- Simpang Gaplek – Jalan Cabe Raya – Cirendeu Raya.
Sementara itu, bagi kendaraan roda empat yang melalui Jalan RE Martadinata dari arahDepok/Bogor/Ciputat menuju ke arah Pondok Cabe, bisa melalui Jalan RE-Martadinata – Simpang Gaplek – Jalan Cabe Raya – Cirendeu Raya.
