Seperti diketahui, Pemprov DKI berencana menaikkan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta mulai Oktober 2025.
Alih-alih sepenuhnya lega, sejumlah Ketua RT di Jakarta justru mengaku bingung karena tambahan Rp 500.000 dianggap belum cukup menutup kebutuhan operasional yang semakin besar.
Apalagi, di saat bersamaan muncul kewajiban iuran Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 500.000 yang dinilai mengurangi manfaat kenaikan tersebut.
“Kalau hitungan matematika, ya masih kurang. Bukan enggak bersyukur, tapi realitanya memang berat. Baru naik, langsung ada kewajiban PMI. Jadi sama saja,” ujar salah satu ketua RT di Jakpus.(sofian)
