Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pengelolaan Hutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pengelolaan Hutan
HeadlineHukum

KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pengelolaan Hutan

Bambang
Bambang Published 01 Sep 2025, 23:27
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Direktur Utama (Dirut) Perhutani, Natalas Anis Harjanto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa terkait kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus tersebut. Kedua saksi yaitu Kepala Divisi Operasional PT Inhutani V Ali Lukmanul Hakim, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi.

Kemudian, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku pihak penerima.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Rabu (13/8/2025). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Periksa Plt Dirut Perhutani, Perizinan Pengelolaan Hutan, Terkait Kasus Dugaan Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan provokator aksi kerusuhan melalui IG diamankan aparat polisi dari salah satu Dapur Resto di Perum Villa Cibubur Indah, Senin (1/9/2025). Foto: Tangkapan layar Instagram @cibuburupdate Terduga Provokator Ditangkap Terkait Aksi Kerusuhan Pembakaran Sejumlah Kantor Polisi di Jaktim
Next Article Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Ki Kusumo mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia bersatu menolak provokasi. Foto/dok-kpmp KPMP Ajak Masyarakat Bersatu Tolak Provokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ekonomi
Desa Sejahtera Astra Desa Les Tumbuh Melalui Pelestarian Alam, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
12 Jun 2026, 14:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?