Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pengelolaan Hutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pengelolaan Hutan
HeadlineHukum

KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Pengelolaan Hutan

Bambang
Bambang Published 01 Sep 2025, 23:27
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Direktur Utama (Dirut) Perhutani, Natalas Anis Harjanto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa terkait kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus tersebut. Kedua saksi yaitu Kepala Divisi Operasional PT Inhutani V Ali Lukmanul Hakim, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Periksa Suami Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Gratifikasi Batu Bara
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi.

Kemudian, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku pihak penerima.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Rabu (13/8/2025). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Periksa Plt Dirut Perhutani, Perizinan Pengelolaan Hutan, Terkait Kasus Dugaan Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan provokator aksi kerusuhan melalui IG diamankan aparat polisi dari salah satu Dapur Resto di Perum Villa Cibubur Indah, Senin (1/9/2025). Foto: Tangkapan layar Instagram @cibuburupdate Terduga Provokator Ditangkap Terkait Aksi Kerusuhan Pembakaran Sejumlah Kantor Polisi di Jaktim
Next Article Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Ki Kusumo mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia bersatu menolak provokasi. Foto/dok-kpmp KPMP Ajak Masyarakat Bersatu Tolak Provokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
bagnaia pilih aprilia demi balas ducati dan taklukkan marc marquez 27072026 062816
HeadlineOtomotif

Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez

Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?