Menurutnya, untuk terkait perizinan bisa diurus melalui berbagai tingkat, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten.
“Dan biasanya (Perizinan) diawali di Dinas Perizinan Satu Pintu,” ujar Miftahul, Rabu.
Namun terkait izin perusahaan dari Kepala DLH Jombang bertolak belakang dengan keterangan staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko.
Joko menyatakan bahwa PT PCI sudah memiliki izin, bahkan pernah dikunjungi oleh anggota DPRD.
Dia juga menjelaskan, untuk proses perizinan pun tidak harus dilakukan di kantor, melainkan dapat diurus dari rumah.
Namun demikian, Joko tidak dapat memberikan bukti dokumen yang sah untuk mendukung pernyataannya, sehingga masih menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan warga sekitar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait perkembangan isu beredar di masyarakat. (Joesvicar Iqbal/msb)
