Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MF sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena adanya bukti kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penghasutan mengarah pada kekerasan dan pembakaran fasilitas publik.
“Tersangka MF berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk melakukan penghasutan terhadap masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” ungkap Kombes Jules.
Peran MF diduga terkait langsung dengan peristiwa unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025 di Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lainnya.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang serta Pembakaran.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.
