“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Sedangkan buku-buku tak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga,” terangnya.
Penyidik Polda Jawa Timur saat ini masih mendalami kemungkinan adanya afiliasi kelompok lain atau pihak penyandang dana yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk hubungan dan komunikasi dengan SA serta potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 di 15 jajaran kepolisian daerah (Polda). Dalam kasus tersebut di dalami, total 246 laporan polisi (LP) dengan ratusan tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama 15 jajaran Polda kepada para pelaku yang melakukan kerusuhan, dan bukan masyarakat yang melakukan demonstrasi.
