“Proses hukum hanya menyasar pada pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, di antaranya, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ungkap Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers Perkembangan Kasus Penegakan Hukum Pelaku Aksi Kerusuhan, tanggal 25-31 Agustus 2025 di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9) sore.
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya, Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka.
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan juga bom molotov,” terang Komjen Syahardiantono.
