Pamuji mengungkapkan, data kependudukan menjadi salah satu tulang punggung dalam pengawasan WNA di era digital. Menurutnya, integrasi data antara lembaga imigrasi dan catatan sipil menjadi langkah strategis guna memastikan pengawasan lebih akurat, efektif, dan transparan, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta Timur.
“Apalagi pengawasan terhadap orang asing kini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional semata,” katanya.
Pemerintah terus mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dan integrasi antar instansi melalui kebijakan Satu Data Indonesia.
Selain itu, Pamuji menjelaskan, dengan sistem kependudukan terintegrasi, data tentang keberadaan orang asing dapat dihubungkan dengan berbagai sumber informasi lain.
Seperti data imigrasi, kependudukan, dan catatan sipil. Integrasi ini memungkinkan aparat pemerintah mendeteksi lebih dini potensi penyalahgunaan identitas, pelanggaran izin tinggal, atau aktivitas ilegal dilakukan oleh WNA.
“Data kependudukan sangat penting karena bisa memperkuat akurasi dan mencegah tumpang tindih identitas,” ujarnya.
