Meski demikian, dia juga mengungkapkan, masih ada tantangan administratif, seperti keterlambatan pelaporan, ketidaksesuaian alamat sponsor, dan integrasi data anak hasil perkawinan campuran.
Untuk itu, dibutuhkan peningkatan koordinasi lintas instansi serta pembaruan sistem informasi kependudukan agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan menyebutkan, sebelumnya sebanyak 15 WNA yang tinggal di wilayah Jakarta Timur telah dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.
Kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA. Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.
TIMPORA sendiri terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
