Bahkan ketika merayakan hari raya semisal Hari Raya Idul Fitri tidak ada guru honorer yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ketika mengajukan ke Baznas DKI Jakarta baru dapat bantuan, itu pun tidak setengahnya yang dapat dari jumlah ribuan guru honorer yang ada. Kami mengapresiasi, meski sangat minim,” ungkap Ahmad Munthoi.
Bahkan dari sekitar 530 lembaga Madrasah Diniyah Tsanawiyah, tahun ini mendapatkan bantuan BOP hanya sekitar 25 lembaga saja yang mendapatkannya. Untuk bantuan guru didata dari 3.000 guru hanya 104 orang yang menerima bantuan itu.
“Jadi kami harap kepada Kementerian Agama bisa lebih memberikan perhatiannya lagi terhadap kesejahteraan para guru Diniyah”.
Kemudian kepada Pemprov DKI Jakarta, pihaknya mendorong sebuah regulasi dan atau peraturan, baik itu Pergub atau Kepgub yang membunyikan adanya wajib belajar Diniyah di Jakarta. Hal ini agar terjadi imbas, adanya antusiasme orangtua murid, untuk masuk jenjang berikutnya di bangku SMP atau SMA, dapat menelurkan kewajiban untuk bisa melampirkan ijazah Diniyah di Jakarta.
