“Harapan kami seperti itu, agar muridnya banyak, karena kami kelas mengajar sore, waktu pengajaran dilakukan setelah Dzuhur atau Ashar, setelah anak selesai sekolah umum”.
Sebagai informasi, untuk jenjang belajar mengajar Diniyah dan atau Takmiliyah itu hingga 4 tahun dilaksanakan, jika SD mulai kelas 4 di Diniyah kelas 1. Jika kelas 6 SD maka di Diniyah kelas 4.
“Dan biasanya jika sudah kelas 4 Diniyah itu muridnya sudah habis, atau tersisa 1-2 murid saja. Itu yang ingin kami dorong adanya Pergub itu ke Pemprov DKI Jakarta”.
Sementara itu, Ketua pelaksana sekaligus Bendahara DPW FKDT DKI Jakarta, Dedi Purnama menambahkan, acara istighosah dan doa bersama hari ini merupakan rangkaian menyongsong Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025. Tujuannya untuk menjalin silaturahmi kepada seluruh jajaran pengurus FKDT Jakarta dan guru MDT se-Jakarta.
Momentum kali ini FKDT berusaha untuk menyolidkan para guru MDT agar Pemprov DKI Jakarta mengetahui guru MDT ini ada dan tetap eksis.
“Itu bisa dilihat dari hadirnya sebanyak 1.500 lebih guru MDT se-Jakarta dalam acara hari ini,” ungkap Dedi.
