Menurut Ronald, Sugianto alias Asun dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Terbukti, hingga kini, tak ada aparat yang berani menangkap.
Menurutnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, selain M. Idris Sihite, mantan Plt. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani adalah potencial suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara illegal telah diperdagangkan. Melibatkan 5 (lima) perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB.
Antara lain PT Bumi Muller Kalteng (BMK), PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM), PT Energy Cahaya Industritama (ECI), CV. Anugrah Bara Insan (ABI), CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI) dan CV Alam Jaya Indah (AJI). Sugianto alias Asun, lahir di Medan 9 September 1984, dan bertempat tinggal di Jln. Anyeq Apui, Kel. Sungai Bawang, Kec. Muara Badak, Kutai Kartanegara.

