Kelima perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out. Sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
JMM mendapatkan IUP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, luas 4.017,00 ha. Tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung di lapangan sejak tahun 2021. Sehingga tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3 serta peralatan pertambangan. Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 MT.
Meskipun tidak ada aktivitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, JMM melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 November 2023 sebanyak 715.820 MT. Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 814.938 MT dan Final sebanyak 548.863 MT.
Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 393.565 MT. Tambang JMM letaknya berada di Desa Teluk Bingkai, Kutai Kartanegara, tidak mungkin dapat melakukan hauling batubara ke Jetty Andalan Berkah Bersama yang berada di Selerong yang jaraknya 106 km. Tidak memiliki akses jalan penghubung. Fakta ini mengkonfirmasi adanya praktik penjualan dokumen RKAB JMM dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 1.399.801 MT.

