Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, trader pembeli dokumen RKAB JMM sebanyak 1.399.801 MT untuk perdagangan batubara illegal, adalah PT Andalan Berkah Bersama, berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021, tercatat nama Sugianto alias Asun sebagai Direktur. Harga dokumen RKAB per MT sebesar Rp. 230.000,-. Batubara illegal sebanyak 1.399.801 MT dimuat ke dalam 204 unit tongkang melalui jetty Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan Sugianto alias Asun.
Sedangkan ECI milik Hamdana Halim – Handoyo Budi Sejati, terletak di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Mendapatkan IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, seluas 1.977,33 ha. Pada tanggal 30 Desember 2022, Plt Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB sebanyak 1.200.000 MT. Pemakaian kuota RKAB ECI yang riil, sejatinya rata-rata hanya 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun. Kontraktor bernama Haryono (PT Putra Mandiri), menggunakan Jetty MNC dan jetty Bright. Sisa kuota RKAB ECI sebanyak 840.000 MT dijual seharga Rp 194 miliar, melalui Badar secara eksklusif kepada Muhadi bersama-sama PT RLK Development Indonesia – PT Sukses Bara Mineral dan PT Alur Jaya Indah.
