Batubara illegal sebanyak 6,320, juta MT di-loading di Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong.
Dari hasil pemetaan letak lokasi tambang-tambang bodong itu terdapat ketidaksesuaian dengan lokasi jetty-jetty yang dipergunakan. Lokasi konsesi batubara ECI misalnya berada di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda yang ada di Kawasan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dengan jarak yang sangat jauh dan tidak memiliki akses jalan yang menghubungkan jetty sebagaimana tergambar dalam peta.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 (sebelas) trader IUPOPK yang diduga selaku pembeli dokumen RKAB 6,320, juta MT, yakni PT Garuda Delapan Enam Mineral, PT Energen Pasific, PT Bara Energi Sukses, PT Alur Jaya Indah (RLK Group), PT Azzam Bangun Nusantara, PT Pondok Hijau Energi, PT RLK Development Indonesia, PT Minera Power Generation, PT Tambang Batubara Nusantara, PT Sedayu Makmur Abadi, dan PT Sukses Bara Mineral (RLK Group)

