IPOL.ID – Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Kajian Kebijakan Optimalisasi Program Bantuan Pesantren.
Kegiatan yang dihelat di bilangan Pecenongan Jakarta, Kamis (16/10/2025) ini bertujuan merumuskan strategi kebijakan berbasis riset untuk meningkatkan mutu pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat berkelanjutan di lingkungan pesantren.
Kepala BMBPSDM M. Ali Ramdhani menegaskan pendekatan ilmiah dan rasional sangat penting dalam perumusan kebijakan publik, termasuk dalam tata kelola bantuan bagi pesantren. Menurutnya, kebijakan yang baik harus berangkat dari aksioma yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan sosial.
“Asumsi sering kali menyesatkan jika tidak didukung oleh data dan kondisi nyata. Model-model pengambilan keputusan seperti linear programming atau Analytical Hierarchy Process (AHP) membantu kita melihat kompleksitas masalah secara lebih terstruktur,” ujar Prof Dhani, sapaan akrabnya.
