Husen menjelaskan, tim peneliti memadukan metode kualitatif dengan model pembobotan AHP guna menentukan prioritas kebijakan secara objektif. Pendekatan ini memastikan bahwa proses pengambilan keputusan memiliki dasar metodologis dan partisipatif.
“Selama ini penentuan prioritas sering dilakukan secara top-down. Melalui pendekatan bottom-up berbasis aspirasi stakeholder, kita ingin menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, hasil kajian ini akan menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang. Prioritas utama yang diusulkan adalah perbaikan tata kelola bantuan pesantren dengan sistem digital yang transparan dan terintegrasi.
Arah Baru Kebijakan Pesantren
Menutup kegiatan, Kaban Dhani menegaskan bahwa sinergi antara Pustrajak Penda dan BRIN menjadi langkah penting menuju kebijakan pesantren yang berbasis data dan inovasi.
“Kita ingin pesantren bukan hanya menjadi pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga motor penggerak pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kebijakan bantuan harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan transparansi, dan menumbuhkan kemandirian ekonomi pesantren,” ujarnya.
