Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Gandeng BRIN Rumuskan Kebijakan Bantuan untuk Pondok Pesantren
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenag Gandeng BRIN Rumuskan Kebijakan Bantuan untuk Pondok Pesantren
Nasional

Kemenag Gandeng BRIN Rumuskan Kebijakan Bantuan untuk Pondok Pesantren

Iqbal
Iqbal Published 17 Oct 2025, 06:24
Share
5 Min Read
Kemenag dan BRIN menggelar rapat kajian kebijakan bantuan pesantren. Foto: Kemenag
Kemenag dan BRIN menggelar rapat kajian kebijakan bantuan pesantren. Foto: Kemenag
SHARE

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan untuk pesantren benar-benar menghasilkan value creation bagi pendidikan Islam dan masyarakat sekitar. Karena itu, perlu model kebijakan yang terukur, berbasis riset, dan aplikatif,” tegasnya.

Empat Kriteria

Peneliti BRIN Husen Hasan Basri dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kajian ini merupakan lanjutan dari evaluasi terhadap sejumlah program bantuan pesantren seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Pengembangan Santri Berprestasi (PBSB), Bantuan Sarana Prasarana Pesantren (PSP), dan Bantuan Peningkatan Prestasi Santri.

Dari hasil kajian, tim BRIN dan Pustrajak Penda mengidentifikasi empat kriteria utama yang menjadi dasar perumusan kebijakan optimalisasi program bantuan pesantren. Pertama, Perbaikan Tata Kelola Program Bantuan, termasuk digitalisasi sistem dan penyederhanaan prosedur. Kedua, Penguatan Regulasi, agar kebijakan lebih sederhana, harmonis, dan mudah diterapkan.

“Ketiga, Peningkatan Intensitas Pendampingan, untuk memperkuat kapasitas manajerial dan akuntabilitas pengelola pesantren. Keempat, Pengawasan Internal dan Eksternal, yang melibatkan lembaga pengawas seperti BPK dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” terangnya.

Baca Juga

Penutupan operasional Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo dilakukan secara permanen usai Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi. Foto: Tangkapan layar TikTok @mumtazazen03
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
BRIN Temukan Teknologi Cegah Penyakit Huanglongbing di Tanaman Jeruk
Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantuan, brin, kemenag, pondok pesantren
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menpora Erick Umumkan Kontingen Indonesia Meningkat 800 Atlet di SEA Games ke- 33 di Thailand 2025. Foto/ipol Menpora Erick Umumkan Kontingen Indonesia Meningkat 800 Atlet di SEA Games ke- 33 di Thailand 2025
Next Article sim keliling Jumat 17 Oktober 2025: Polda Metro Perbarui Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?