“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan untuk pesantren benar-benar menghasilkan value creation bagi pendidikan Islam dan masyarakat sekitar. Karena itu, perlu model kebijakan yang terukur, berbasis riset, dan aplikatif,” tegasnya.
Empat Kriteria
Peneliti BRIN Husen Hasan Basri dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kajian ini merupakan lanjutan dari evaluasi terhadap sejumlah program bantuan pesantren seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Pengembangan Santri Berprestasi (PBSB), Bantuan Sarana Prasarana Pesantren (PSP), dan Bantuan Peningkatan Prestasi Santri.
Dari hasil kajian, tim BRIN dan Pustrajak Penda mengidentifikasi empat kriteria utama yang menjadi dasar perumusan kebijakan optimalisasi program bantuan pesantren. Pertama, Perbaikan Tata Kelola Program Bantuan, termasuk digitalisasi sistem dan penyederhanaan prosedur. Kedua, Penguatan Regulasi, agar kebijakan lebih sederhana, harmonis, dan mudah diterapkan.
“Ketiga, Peningkatan Intensitas Pendampingan, untuk memperkuat kapasitas manajerial dan akuntabilitas pengelola pesantren. Keempat, Pengawasan Internal dan Eksternal, yang melibatkan lembaga pengawas seperti BPK dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” terangnya.
