IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Tersangka baru dimaksud ialah mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS).
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Adapun penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Namun belum disebutkan mengenai peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023.
Atas penetapan tersangka Hery, maka sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan oleh KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus pemerasan calon tenaga kerja asing pada 2019-2024, hingga mencapai Rp53,7 miliar.
Para tersangka itu adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025). Kemudian Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).
