Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA
Hukum

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA

Yudha
Yudha Published 30 Oct 2025, 08:53
Share
2 Min Read
kantor KPK
Ilustrasi - Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (dok. KPK)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Tersangka baru dimaksud ialah mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS).

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Adapun penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Namun belum disebutkan mengenai peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023.

Atas penetapan tersangka Hery, maka sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan oleh KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus pemerasan calon tenaga kerja asing pada 2019-2024, hingga mencapai Rp53,7 miliar.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Para tersangka itu adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025). Kemudian Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Kemnaker, kpk, pemerasan tka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI PBSI Gelar Rapat Analisa Dan Evaluasi: Akuntabilitas Kerja Dan Arah Perjalanan Organisasi
Next Article Megawati Hangestri Pertiwi. Foto: Instagram @manisabbsk Alasan Megawati Pilih Bela Klub Bank Jatim usai kontrak Berakhir di Turki

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?