“Kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak kami selidiki, kami dalami, kejadiannya bulan Agustus 2025-23 September 2025 di Apartemen di Pancoran,” tegas Nicolas.
Kronologisnya, lanjut Kapolres, tersangka HW mengajak anak korban masuk ke dalam kamar apartemen di Pancoran kemudian memperlihatkan video syur orang dewasa. Lalu tersangka melakukan kegiatan yang menambah kegiatan agar anak menjadi bergairah hingga terjadi persetubuhan pencabulan itu.
Menurut pengakuan tersangka HW, dan penyelidikan serta barang bukti diamankan. Aksi tidak patut dicontoh itu sudah 12 tahun lalu dilancarkan. Namun ketika itu korban merupakan orang dewasa dan HW mengambil merekam (video) adegan pencabulan kekerasan seksual saat melakukan kegiatan tersebut.
“Mayoritas korbannya mengerti dan ada juga yang tidak mengerti, dan video itu disimpan dan diperlihatkan kepada korban lainnya untuk ditonton,” ungkap Kombes Nicolas didampingi Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu.
Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak korban, tersangka sebelumnya sudah mempersiapkan dan memasang kamera yang sudah dalam keadaan aktif/on pada kamar apartemennya.
