Nicolas menegaskan kembali, penahanan terhadap tersangka HW telah dilakukan. Barang bukti diamankan yaitu visum et repertum, PC, kamera, hp, layar monitor dan pakaian korban. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Laboraturium Forensik untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kamar apartemen tersangka juga sudah kami geledah, sejumlah barang bukti ini kami amankan,” tegasnya.
Tersangka HW pun disangkakan melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Nicolas. (Joesvicar Iqbal)
