IPOL.ID – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025 ini.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat insyallah akan diputihkan, dihapus,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya, Rabu (5/11).
Menurut Cak Imin, penghapusan iuran akan difokuskan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni kelompok masyarakat yang bekerja informal.
Program penghapusan tunggakan ini diharapkan mendorong peningkatan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Saat ini, total penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 279,7 juta orang di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Cak Imin menyatakan ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat adanya tunggakan iuran JKN.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
