Oleh karena itu, dia mengatakan, KPK dalam kurun waktu 1 x 24 jam pasca-OTT sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
“Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Tentunya hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1 x 24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelaku yang tertangkap ini perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” pungkasnya. (ahmad)
