Bobson juga menjelaskan mengapa peran pelaku dalam tindak pidana tidak bisa diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya.
Hal ini karena peran pelaku dalam tindak pidana adalah unsur penting untuk menentukan apakah dia orang yang melakukan atau membantu melakukan atau turut serta melakukan.
“Jika KPK mengatakan MAS dan DAN adalah representasi dari AW, seluruh perbuatan dan tindakan MAS dan AW menjadi perbuatan dari AW juga? Mengapa AW harus bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan dari MAS dan DAN?” tanyanya.
Lebih lanjut disampaikan, KPK yang menerangkan pada Mei terjadi 2 kali pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda (FRY) dengan Kepala UPT, yang menghasilkan “kesepakatan” persentase jumlah uang yang akan diberikan oleh para Kepala UPT.
“Jika dihubungkan antara peristiwa tersebut dengan dugaan pemerasan yang disangkakan kepada AW, hal itu adalah justru menunjukkan tidak ada paksaan atau ancaman dalam penyerahan uang tersebut. Sebab peristiwa penyerahan uang tersebut didahului dengan ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT,” bebernya.
