“Justru yang muncul adalah diksi ‘hanya satu matahari’ dan ‘jatah preman’, sehingga diksi itu membangun penilaian buruk dari Masyarakat terhadap AW, seolah-olah AW sebagai sosok kejam, arogan, dan seorang preman,” ungkap Bobson.
Bobson menuturkann, kedua diksi itu tidak menggambarkan peran dan kualitas AW dalam rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang disangkakan kepada Abdul Wahid.
“Diksi tersebut bukan merupakan perwujudan dari adanya niat meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan mengancam. Mengapa KPK lebih memilih menyematkan diksi ‘hanya satu matahari’ dan ‘jatah preman’ terhadap diri AW daripada menerangkan kapan dan di mana niat AW disampaikan kepada MAS dan DAN untuk melakukan pemerasan terhadap para Kepala UPT?” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, KPK menyatakan MAS dan DAN adalah representasi dari AW. Sehingga apapun yang dilakukan oleh MAS dan DAN hal itu merupakan niat dan perbuatan dari AW.
“Hal itu adalah kecerobohan KPK. Sebab dalam tindak pidana, peran para pelaku masing-masing harus nyata dan terang benderang, tidak bisa peran seorang pelaku diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya,” papar Bobson.
