Pada 3 November, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau terkait Abdul Wahid (AW). Lalu pada 4 November, KPK mengumumkan telah menyita 9.000 poundsterling dan USD3.000 dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan AW, MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Selain itu, lanjut Bobson, KPK tidak menerangkan di mana dan dari siapa uang yang diamankan dari rumah AW di Jakarta Selatan.
“Apakah uang itu diamankan dari Kepala UPT atau sudah terkumpul ditangan satu orang lalu diamankan oleh KPK? Hal itu sangat penting untuk mengetahui apakah uang itu masih akan dikumpulkan atau sudah terkumpul lalu menunggu diserahkan? Mengapa KPK tidak menjelaskan hal penting itu?” tandasnya.
Bobson menambahkan, KPK juga tidak menjelaskan kapan AW memerintahkan atau meminta MAS dan DAN untuk meminta uang kepada para Kepala UPT, baik disampaikan secara langsung atau melalui pesan.
