Bobson menjelaskan, kesepakatan adalah bentuk kebebasan berkehendak pihak-pihak dalam kesepakatan. Sehingga penyerahan uang oleh para Kepala UPT adalah kehendak masing-masing yang lahir dari ‘kesepakatan’, bukan karena paksaan dan ancaman.
“Jika KPK mengakui pada Mei 2025 benar terjadi ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT, masihkah terjadi pemerasan pada 3 November?” tambahnya.
Urusan Teknis
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025) menjelaskan alasan mengumumkan status AW kepada publik pada hari itu. Atau lebih dari 1 x 24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), adalah karena urusan teknis belaka.
Tanak menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur mengenai dalam tindakan tangkap tangan, penyelidik diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kata dia, ditetapkan sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
