Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bobson Samsir Simbolon Sebut Ada Kejanggalan Lokasi OTT Gubernur Riau dan Temuan Uang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bobson Samsir Simbolon Sebut Ada Kejanggalan Lokasi OTT Gubernur Riau dan Temuan Uang
Hukum

Bobson Samsir Simbolon Sebut Ada Kejanggalan Lokasi OTT Gubernur Riau dan Temuan Uang

Iqbal
Iqbal Published 22 Nov 2025, 12:00
Share
7 Min Read
Advokat dan advokat dan penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon. Foto: Instagram
Advokat dan advokat dan penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon. Foto: Instagram
SHARE

Bobson menjelaskan, kesepakatan adalah bentuk kebebasan berkehendak pihak-pihak dalam kesepakatan. Sehingga penyerahan uang oleh para Kepala UPT adalah kehendak masing-masing yang lahir dari ‘kesepakatan’, bukan karena paksaan dan ancaman.

“Jika KPK mengakui pada Mei 2025 benar terjadi ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT, masihkah terjadi pemerasan pada 3 November?” tambahnya.

Urusan Teknis

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025) menjelaskan alasan mengumumkan status AW kepada publik pada hari itu. Atau lebih dari 1 x 24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), adalah karena urusan teknis belaka.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Usut Aliran Uang dan Penggeseran Anggaran dalam Perkara Abdul Wahid
KPK Kembali Tahan Gubernur Non Aktif Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Dipanggil KPK, Pramusaji hingga ASN Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Gubernur Riau

Tanak menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur mengenai dalam tindakan tangkap tangan, penyelidik diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kata dia, ditetapkan sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Wahid, Bobson Samsir Simbolon, OTT Gubernur Riau
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Umbar Alasan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Next Article Sekitar 1.400 peserta mengikuti fun walk BPK Penabur di Ancol, Jakarta Utara.(foto/IPOL) Antusias 1400 Peserta dari 15 Kota Ramaikan Fun Walk BPK Penabur

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?