Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bobson Samsir Simbolon Sebut Ada Kejanggalan Lokasi OTT Gubernur Riau dan Temuan Uang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bobson Samsir Simbolon Sebut Ada Kejanggalan Lokasi OTT Gubernur Riau dan Temuan Uang
Hukum

Bobson Samsir Simbolon Sebut Ada Kejanggalan Lokasi OTT Gubernur Riau dan Temuan Uang

Iqbal
Iqbal Published 22 Nov 2025, 12:00
Share
7 Min Read
Advokat dan advokat dan penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon. Foto: Instagram
Advokat dan advokat dan penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon. Foto: Instagram
SHARE

Bobson menjelaskan, kesepakatan adalah bentuk kebebasan berkehendak pihak-pihak dalam kesepakatan. Sehingga penyerahan uang oleh para Kepala UPT adalah kehendak masing-masing yang lahir dari ‘kesepakatan’, bukan karena paksaan dan ancaman.

“Jika KPK mengakui pada Mei 2025 benar terjadi ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT, masihkah terjadi pemerasan pada 3 November?” tambahnya.

Urusan Teknis

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025) menjelaskan alasan mengumumkan status AW kepada publik pada hari itu. Atau lebih dari 1 x 24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), adalah karena urusan teknis belaka.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Usut Aliran Uang dan Penggeseran Anggaran dalam Perkara Abdul Wahid
KPK Kembali Tahan Gubernur Non Aktif Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Dipanggil KPK, Pramusaji hingga ASN Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Gubernur Riau

Tanak menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur mengenai dalam tindakan tangkap tangan, penyelidik diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kata dia, ditetapkan sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Wahid, Bobson Samsir Simbolon, OTT Gubernur Riau
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Umbar Alasan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Next Article Sekitar 1.400 peserta mengikuti fun walk BPK Penabur di Ancol, Jakarta Utara.(foto/IPOL) Antusias 1400 Peserta dari 15 Kota Ramaikan Fun Walk BPK Penabur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?