Tokoh masyarakat pesisir Lhokseumawe menyebut bahwa masyarakat tidak menolak kemanusiaan, namun menolak eksploitasi situasi oleh pihak luar. Mereka meminta agar UNHCR dan IOM tidak menjadikan Aceh sebagai lokasi proyek jangka panjang yang tidak memberi kepastian.
Menurutnya, jika memang Indonesia hanya berstatus negara transit, maka harus ada batas waktu yang jelas bagi para pengungsi Rohingya untuk dipindahkan ke negara tujuan akhir.
Masyarakat menilai lemahnya ketegasan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terhadap batas waktu transit telah menciptakan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Praktik penyelundupan manusia (people smuggling) disebut makin terbuka dengan masuknya kapal-kapal pengungsi ke perairan Aceh tanpa pengawasan ketat.
Berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi secara permanen karena bukan negara tujuan, melainkan hanya negara transit. Namun dalam praktiknya, banyak pengungsi Rohingya yang tinggal bertahun-tahun di Aceh tanpa kepastian status dan tanpa arah pemindahan yang jelas.
