IPOL.ID – Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya adalah Raja Solo yang sah saat ini. Titah titah PB XIII yang menunjuknya sebagai Putra Mahkota sejak 2022 melalui Sabdo Pandito sebagai penerus Raja berikutnya harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.
Sekaligus imbauan untuk semua keluarga PB XII, PB XIII dan semua Abdi dalam dan perangkat lainnya, untuk menaati Sabdo Pandito Ratu.
Hal itu ditegaskan Penasihat Hukum sekaligus Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, Senin (17/11/2025).
Teguh menyoroti keberadaan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Gusti Moeng menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Penetapan ini didasarkan pada paugeran adat yang mengutamakan putra laki-laki tertua sebagai calon raja.
“LDA Karaton bukan penentu suksesi,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa LDA Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan suatu badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris, dan kemudian didaftarkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
