Sebagaimana diketahui dalam pranata adat, bahwa Paran Parakarsa dan Paran Paranata memiliki signifikansi historis dan budaya yang besar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram yang berlanjut secara terus-menerus dari generasi ke generasi, antara lain sebagai penjaga norma adat, pengatur tata upacara tradisional, serta otoritas budaya yang menjadi pengarah dalam berbagai aktivitas keraton.
“Bahwa persoalan utama yang timbul adalah keberadaan Paran Parakarsa dan Paran Paranata hingga saat ini masih tetap eksis, namun pembentukan LDA sejak awal tidak pernah melibatkan, apalagi memperoleh persetujuan dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIII, dalam kedudukannya sebagai Raja/Sunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” katanya.
Padahal, menurut hukum adat maupun berdasarkan pengakuan negara, Raja/Sunan merupakan pemegang otoritas tertinggi yang berwenang memimpin, mengatur, dan mengendalikan seluruh aktivitas kelembagaan dalam struktur Karaton Kasunanan, sebagaimana tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 Tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
