Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, disebutkan bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.
Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 0039342.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 30 Maret 2016 juncto Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat.
Teguh menguraikan dalam narasi kelembagaannya selama ini, LDA memposisikan diri sebagai bagian dari Keraton Surakarta Hadiningrat, dengan mengklaim diri sebagai reaktualisasi historis dari dua institusi adat yang lebih dahulu eksis, yakni Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
