Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rumah YouTuber Resbob Digeruduk Massa Usai Ucapan Dinilai Hina Suku Sunda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rumah YouTuber Resbob Digeruduk Massa Usai Ucapan Dinilai Hina Suku Sunda
HeadlineKriminal

Rumah YouTuber Resbob Digeruduk Massa Usai Ucapan Dinilai Hina Suku Sunda

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2025, 10:27
Share
3 Min Read
Massa mendatangi rumah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai bentuk protes atas ucapannya yang dinilai menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung. Aksi tersebut viral di media sosial, Sabtu (13/12/2025). Foto: IG @fakta.indo
Massa mendatangi rumah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai bentuk protes atas ucapannya yang dinilai menghina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung. Aksi tersebut viral di media sosial, Sabtu (13/12/2025). Foto: IG @fakta.indo
SHARE

Sebelum insiden penggerudukan terjadi, Resbob telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui video. Ia mengakui ucapannya terlontar dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol saat melakukan siaran langsung di Surabaya.

Dalam klarifikasinya, Resbob meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Sunda, dan menegaskan tidak memiliki niat menghina suku maupun kelompok pendukung klub sepak bola tertentu. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

Meski demikian, permohonan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Resbob dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025, atas dugaan ujaran kebencian.

Laporan itu diajukan oleh Beni Sihabudin Sogir yang mengaku mewakili masyarakat Sunda. Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berbasis suku.

Baca Juga

Azizah Salsha
Damai di Bareskrim, Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Resbob dan Bigmo
YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha
Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Diburu Polisi dan Dikeluarkan dari Kampus

Kuasa hukum pelapor, Gurun Arisastra, menyatakan pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hina, Resbob, Suku Sunda, Youtuber
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ibu Kota Nusantara. Foto: Instagram @otorita_ikn Soal Pembangunan IKN, Peneliti BRIN Ingatkan Masalah Ini
Next Article Swiss-Belresidences Kalibata . (dok./Istimewa) Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik ‘Light It Up’ di Perayaan Tahun Baru 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?