Sebelum insiden penggerudukan terjadi, Resbob telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui video. Ia mengakui ucapannya terlontar dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol saat melakukan siaran langsung di Surabaya.
Dalam klarifikasinya, Resbob meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Sunda, dan menegaskan tidak memiliki niat menghina suku maupun kelompok pendukung klub sepak bola tertentu. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
Meski demikian, permohonan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Resbob dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025, atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan itu diajukan oleh Beni Sihabudin Sogir yang mengaku mewakili masyarakat Sunda. Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berbasis suku.
Kuasa hukum pelapor, Gurun Arisastra, menyatakan pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
