Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 32 Ribu Pegawai Dapur MBG Resmi Masuk Skema ASN, BGN Tegaskan Hanya Jabatan Inti yang Diangkat PPPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 32 Ribu Pegawai Dapur MBG Resmi Masuk Skema ASN, BGN Tegaskan Hanya Jabatan Inti yang Diangkat PPPK
Nasional

32 Ribu Pegawai Dapur MBG Resmi Masuk Skema ASN, BGN Tegaskan Hanya Jabatan Inti yang Diangkat PPPK

Farih
Farih Published 21 Jan 2026, 19:07
Share
4 Min Read
mbg
Ilustrasi. Foto: Tangkapan layar TikTok @warkah.lama
SHARE

Pegawai inti yang baru bergabung pun belum otomatis diangkat. Mereka diwajibkan mengikuti seleksi lanjutan sesuai mekanisme nasional. “Yang baru tetap harus menunggu pembukaan tes berikutnya,” ujarnya.

Di tengah euforia pengangkatan ASN ini, BGN meluruskan kesalahpahaman publik terkait status relawan dapur MBG. Relawan dipastikan tidak termasuk dalam skema PPPK karena secara struktural berada di bawah mitra SPPG, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional.

“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu hanya tiga. Relawan adalah mitra pendukung, perannya penting, tapi bukan ASN,” tegas Dadan.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang. Ia menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tidak dimaksudkan mencakup seluruh tenaga operasional dapur.

Baca Juga

Nanik S Deyang. Foto: dok. BGN
Nanik Deyang Bocorkan Sosok “Adik” Bakal Gantikan Dirinya di BGN
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi strategis. Di luar itu tidak termasuk,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026).

Meski diprioritaskan, pengangkatan pegawai inti SPPG tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh calon PPPK tetap diwajibkan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, BGN, MBG
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. Foto: Ist Dindik Jatim Sebut Pungutan di SMAN Bandarkedungmulyo Jombang Hanya Sumbangan Sukarela
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK Dipanggil KPK, 3 Direktur Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?