Pegawai inti yang baru bergabung pun belum otomatis diangkat. Mereka diwajibkan mengikuti seleksi lanjutan sesuai mekanisme nasional. “Yang baru tetap harus menunggu pembukaan tes berikutnya,” ujarnya.
Di tengah euforia pengangkatan ASN ini, BGN meluruskan kesalahpahaman publik terkait status relawan dapur MBG. Relawan dipastikan tidak termasuk dalam skema PPPK karena secara struktural berada di bawah mitra SPPG, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu hanya tiga. Relawan adalah mitra pendukung, perannya penting, tapi bukan ASN,” tegas Dadan.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang. Ia menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tidak dimaksudkan mencakup seluruh tenaga operasional dapur.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi strategis. Di luar itu tidak termasuk,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026).
Meski diprioritaskan, pengangkatan pegawai inti SPPG tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh calon PPPK tetap diwajibkan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
