“Kalau tidak lulus seleksi, ya tidak bisa jadi ASN,” kata Dadan menegaskan.
BGN mencatat, total pegawai inti SPPG yang masuk skema pengangkatan PPPK mencapai sekitar 32.000 orang dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat akuntabilitas program MBG yang menyasar jutaan penerima manfaat setiap hari.
Soal penghasilan, Dadan menyebut gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pegawai SPPG ditempatkan pada golongan III.
Dengan demikian, gaji pokok PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, tergantung masa kerja. Di luar gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, hingga tunjangan jabatan.
BGN menilai kebijakan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis dikelola oleh tenaga profesional yang memiliki kepastian karier dan kesejahteraan.
