Adhe juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut. Namun, ia menegaskan informasi itu masih berupa dugaan awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Menurut GRAPU, sektor properti di Bali rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar dan keterlibatan pihak asing. Jika tidak diawasi ketat, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara.
Dalam aksinya, GRAPU mendesak PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk kewajiban perpajakan dan izin tinggal warga negara asing yang terlibat dalam usaha properti.
“Penelusuran harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan ke publik. Jika ada indikasi pidana, proses hukum harus berjalan,” kata Adhe.
