IPOL.ID- Wacana pilkada di tanah air bakal dipilih DPRD nampaknya masih sulit terealisasi. Sebab, UU Pilkada dipastikan tidak akan dibahas pada 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen bersama pemerintah tidak memiliki agenda untuk membahas Undang-Undang (UU) tersebut.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga, sampai saat ini belum ada rencana DPR untuk membahas Undang-Undang Pilkada, termasuk wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Dasco setelah melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dikatakanya, berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah merupakan informasi yang tidak sesuai dengan agenda resmi DPR. Menurut dia, DPR belum pernah membicarakan maupun merencanakan pembahasan tersebut.
