“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” beber Arwin, Selasa (13/1/2026).
Arwin menyebutkan, pengecekan juga dilakukan ke kasatpel wilayah setempat dengan hasil yang sama.
Dia menduga penebangan terjadi belum lama ini, melihat kondisi batang pohon yang masih segar.
“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” ujarnya.
Berdasarkan video diterima awak media, penebangan pohon ilegal dilakukan pada malam hari. Serpihan kayu terlihat berserakan di sekitar lokasi, sementara bekas potongan pada batang pohon tampak masih baru.
Penebangan pohon di lahan publik tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Kendati petugas Bina Marga memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon, tindakan tersebut tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku. (Joesvicar Iqbal)
