Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum ASN Diduga Buang Ranting Sisa Penebangan Pohon Ilegal ke Saluran di Kebayoran Lama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Oknum ASN Diduga Buang Ranting Sisa Penebangan Pohon Ilegal ke Saluran di Kebayoran Lama
Jakarta Raya

Oknum ASN Diduga Buang Ranting Sisa Penebangan Pohon Ilegal ke Saluran di Kebayoran Lama

Farih
Farih Published 22 Jan 2026, 22:47
Share
3 Min Read
pohon
Ilustrasi. Foto: pixabay
SHARE

“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” beber Arwin, Selasa (13/1/2026).

Arwin menyebutkan, pengecekan juga dilakukan ke kasatpel wilayah setempat dengan hasil yang sama.

Dia menduga penebangan terjadi belum lama ini, melihat kondisi batang pohon yang masih segar.

“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” ujarnya.

Baca Juga

kmad
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN
Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
Usai Geledah Rumah Anggota BPK, KPK Langsung Panggil 5 ASN Terkait Kasus Bupati Muara Enim

Berdasarkan video diterima awak media, penebangan pohon ilegal dilakukan pada malam hari. Serpihan kayu terlihat berserakan di sekitar lokasi, sementara bekas potongan pada batang pohon tampak masih baru.

Penebangan pohon di lahan publik tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Kendati petugas Bina Marga memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon, tindakan tersebut tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, kebayoran lama, Penebangan Pohon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260122 WA0122 Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara yang Sudah Dimenangkannya
Next Article Tendangan kungfu kiper PSIR Rembang. Foto: Tangkapan Layar Instagram Persikaba Blora Imbas Tendangan Kungfu, Kiper PSIR Rembang Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?