Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.
Harus Ada Penetapan Pengadilan, Bukan Penilaian Sepihak
Rolas menegaskan, tuduhan sumpah palsu di persidangan tidak bisa diproses tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.
Pasal 174 KUHAP Lama maupun Pasal 224 KUHAP Baru secara tegas mengatur bahwa dugaan sumpah palsu harus dinilai langsung oleh hakim di ruang sidang.
“Kalau memang ada dugaan keterangan palsu, hakim wajib memberi peringatan. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Tanpa itu, secara hukum delik sumpah palsu tidak pernah lahir,” jelasnya.
Dalam perkara ini, menurutnya, tidak pernah ada teguran, peringatan, maupun penetapan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa keterangan Lee Kah Hin palsu.
“Ini membuat laporan tersebut cacat formil sejak awal,” tegas Rolas.
Proses Penyidikan Dinilai Tergesa-gesa
Selain substansi laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal.
