Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim
News

Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim

Bambang
Bambang Published 19 Jan 2026, 10:45
Share
6 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.

Harus Ada Penetapan Pengadilan, Bukan Penilaian Sepihak

Rolas menegaskan, tuduhan sumpah palsu di persidangan tidak bisa diproses tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pasal 174 KUHAP Lama maupun Pasal 224 KUHAP Baru secara tegas mengatur bahwa dugaan sumpah palsu harus dinilai langsung oleh hakim di ruang sidang.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya

“Kalau memang ada dugaan keterangan palsu, hakim wajib memberi peringatan. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Tanpa itu, secara hukum delik sumpah palsu tidak pernah lahir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, menurutnya, tidak pernah ada teguran, peringatan, maupun penetapan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa keterangan Lee Kah Hin palsu.

“Ini membuat laporan tersebut cacat formil sejak awal,” tegas Rolas.

Proses Penyidikan Dinilai Tergesa-gesa

Selain substansi laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan, polda metro jaya, Tanpa Penetapan Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRILink Agen Waisun berlokasi di di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Foto: Dok BRI Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
Next Article Ilustrasi, KAI memilih membatalkan perjalanan di jalur terdampak banjir dan mengembalikan tiket penumpang secara penuh. Foto: Istock @SUMAR TOYO Banjir Pekalongan Gerus Pendapatan KAI, Refund Tiket Sentuh Rp3,5 Miliar dalam Empat Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
HeadlineHukum

Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Jabodetabek
Petugas Damkar Tertimpa Tiang Beton Bongkaran Gedung Lama DLH dalam Penanganan Medis
06 Jun 2026, 21:03
Nasional
Operasi Pattuh 2026, Korlantas Cari Pengendara Akali Nomor Pelat Nomor Kendaraan
07 Jun 2026, 09:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?