Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu naik, itu melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.
Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter tentang kondisi kesehatan kliennya.
“Klien kami sudah membawa surat dokter resmi, tapi tidak digubris. Polisi malah mendatangkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan. Padahal statusnya masih saksi. Ini seperti kasus yang diprioritaskan secara berlebihan,” ujarnya.
Dinilai Mengarah pada Kriminalisasi Saksi
Tim kuasa hukum menilai, pelaporan ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saksi.
Lee Kah Hin hadir di persidangan bukan atas kehendak pribadi, melainkan karena panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
