Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim
News

Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim

Bambang
Bambang Published 19 Jan 2026, 10:45
Share
6 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Polda Metro Jaya dituding melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dengan memproses dugaan kesaksian palsu di persidangan tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rolas, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.

“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan, polda metro jaya, Tanpa Penetapan Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRILink Agen Waisun berlokasi di di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Foto: Dok BRI Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
Next Article Ilustrasi, KAI memilih membatalkan perjalanan di jalur terdampak banjir dan mengembalikan tiket penumpang secara penuh. Foto: Istock @SUMAR TOYO Banjir Pekalongan Gerus Pendapatan KAI, Refund Tiket Sentuh Rp3,5 Miliar dalam Empat Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0051
HeadlineJabodetabek

Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan

Jabodetabek
Persiapkan Generasi untuk Hadapi Tantangan Masa Depan, MA Insan Cendekia Nusantara Bernilai Keislaman dan Budaya Hadir di Purwakarta
06 Jun 2026, 20:05
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
HeadlineJabodetabek
Kepala Regu Pos Pemadam PGC Tertimpa Beton Saat Kerja Bakti Bersama Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan
06 Jun 2026, 19:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?