Pada 8 Oktober 2025, ia memberikan keterangan di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum. Namun sebulan kemudian, tepatnya 3 November 2025, ia justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.
“Kalau setiap saksi yang keterangannya tidak menguntungkan salah satu pihak lalu dipidanakan, maka tidak akan ada lagi saksi yang berani bicara di pengadilan,” ujar Rolas.
Ia menyebut, dalam doktrin hukum pidana modern, praktik semacam ini dikenal sebagai criminalization by process, yakni menjadikan proses hukum itu sendiri sebagai alat hukuman.
Berpotensi Dilaporkan Balik
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk melaporkan balik pelapor.
Menurut mereka, hak melapor bukanlah hak absolut, melainkan harus dilakukan dengan itikad baik.
“Kalau seseorang tahu bahwa tidak ada penetapan hakim, tidak ada unsur pidana, tapi tetap melaporkan, maka itu bisa masuk kategori laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegas Rolas.
Minta Perkara Dihentikan
