Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo menegaskan, pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” kata Agung.
Selanjutnya, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” ujar Ritonga.
