Menanggapi laporan itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya tidak dapat serta-merta menolak laporan sejak awal. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2), Palguna menjelaskan hukum acara mengharuskan MKMK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu
“Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu,” kata dia.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan melalui tahap pemeriksaan pendahuluan, termasuk mendengar keterangan pelapor guna menilai dalil-dalil yang diajukan.
“Kan ada dalil-dalil pemohon yang harus kami periksa, dan itulah fungsi pemeriksaan pendahuluan untuk menjelaskan bagaimana keterangan dari para pelapor ini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan independensi MKMK dalam menangani perkara, termasuk soal substansi laporan dan identitas pelapor.
“Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak,” katanya. (far)

