Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas (free fatty acid/FFA). Dengan demikian, seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” kata Anang.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan tetapi dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang didalami ialah pelolosan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari DMO serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
