Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan demikian, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif dan tata kelola komoditas strategis nasional dinilai terganggu.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Meski demikian, estimasi sementara penyidik memperkirakan kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.
“Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang. (Yudha Krastawan)
