Atas temuan tersebut, Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta telah melakukan langkah-langkah penindakan keimigrasian sesuai ketentuan hukum berlaku.
Pamuji menegaskan, untuk sementara kelima WNA itu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian. Yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asal atau pendeportasian kembali ke negara asalnya.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)

