Dalam pelaksanaan patroli tersebut, sambung Gusti, petugas menemukan 7 warga asing, terdiri dari 4 Warga Negara Kamerun, 2 Warga Republik Kongo, dan seorang Warga Republik Mali.
“Ketujuh warga asing tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan awal terkait identitas dan dokumen keimigrasian,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa 2 Warga Negara Kongo menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Sedangkan 5 warga negara asing lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai Investor.
Guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, petugas membawa ketujuh WNA tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan meliputi pendalaman terhadap kegiatan, maksud keberadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap akta pendirian dan dokumen perusahaan bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai Investor tersebut.
“Untuk WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan, kami tidak mendapati atau tidak didapati pelanggaran terhadap izin tinggal dimilikinya. Sedangkan untuk warga asing pemegang Izin Tinggal Investor, ditemukan kejanggalan terhadap dokumen mereka miliki dengan izin tinggal mereka gunakan”.
