Selain itu, saat dicek izin tinggalnya pun masih berlaku terhadap 2 WNA itu. Sehingga pihaknya berkesimpulan bahwa 2 orang asing itu tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Tapi tetap kami imbau kepada yang bersangkutan tetap taat mematuhi aturan berkenaan dengan keimigrasian”.
Nah, soal kelima WNA pelanggar imigrasi akhirnya ditindaklanjuti dengan pengecekan terhadap perusahaannya. Karena pengakuan mereka sebagai investor, dan saat dilakukan pemeriksaan disertakan akta notaris terkait pendirian perusahaannya. Saat petugas mengecek langsung ke lapangan, perusahaan itu tidak ditemukan.
“Tidak kami temukan perusahaannya. Jangankan bergerak di bidang apa Perusahaannya juga tidak ada, gitu loh. Fiktif,” beber Gusti.
Tetapi mereka mengaku melakukan aktivitas trading, memberikan barang-barang untuk dikirim ke negaranya.
“Nah, adanya temuan-temuan tim kami di lapangan, kami simpulkan kelima WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu Pasal 122 Huruf a,” tegas Gusti.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta tengah menindak lima dari tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar imigrasi di unit apartemen di Jakarta Timur. Lima warga asing tersebut bakal segera dipulangkan ke negara asal.

