Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kronologi Lima WNA Pelanggar Imigrasi Diamankan dari Apartemen di Jakarta Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kronologi Lima WNA Pelanggar Imigrasi Diamankan dari Apartemen di Jakarta Timur
Headline

Kronologi Lima WNA Pelanggar Imigrasi Diamankan dari Apartemen di Jakarta Timur

Iqbal
Iqbal Published 05 Feb 2026, 21:50
Share
10 Min Read
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim bersama Kabid Dokumen Perjalanan Imigrasi Jakarta, Roni Purba, dan Agus Sofani selaku Katim, menunjukkan barang bukti temuan lima WNA pelanggar keimigrasian di Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta, Kamis (5/2/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim bersama Kabid Dokumen Perjalanan Imigrasi Jakarta, Roni Purba, dan Agus Sofani selaku Katim, menunjukkan barang bukti temuan lima WNA pelanggar keimigrasian di Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta, Kamis (5/2/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Hasil pengecekan diketahui bahwa perusahaan dimaksud tidak ditemukan dan mereka tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan, diperoleh indikasi bahwa keberadaan perusahaan itu hanya dijadikan sebagai alasan atau sarana untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

“Diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Gusti.

Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas imigrasi melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga

Bareskrim mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
321 WNA Sindikat Judol Internasional Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Meningkatnya Kompetisi Internasional, Imigrasi Siapkan Layanan Atlet Asing

“Pada Rabu (4/2/2026), terhadap 5 WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asal atau pendeportasian kembali ke negara asalnya,” tegas Gusti.

Lebih lanjut, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jakarta, Gusti menjelaskan, pemilik apartemen di Jakarta Timur itu awalnya sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan ini bakal tinggal dan bekerja dengan perusahaan fiktif atau tidak? Hal ini diperlukan pendalaman dan pengembangan.

Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Imigrasi, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Bus Transjakarta berhenti di halte bus. Foto: Istcok @cindy felita Transjabodetabek Tembus Bandara, Pramono Dorong Mobilitas Murah Lintas Wilayah
Next Article Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber dan jajaran dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan secara luring dan daring di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026), melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Foto: Ist Cegah Penimbunan Permainan Harga di Pasar Jelang Imlek, Ramadan hingga Idul Fitri 2026 Satgas Saber Dikerahkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?