Hasil pengecekan diketahui bahwa perusahaan dimaksud tidak ditemukan dan mereka tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan, diperoleh indikasi bahwa keberadaan perusahaan itu hanya dijadikan sebagai alasan atau sarana untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
“Diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Gusti.
Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas imigrasi melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.
“Pada Rabu (4/2/2026), terhadap 5 WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asal atau pendeportasian kembali ke negara asalnya,” tegas Gusti.
Lebih lanjut, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jakarta, Gusti menjelaskan, pemilik apartemen di Jakarta Timur itu awalnya sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan ini bakal tinggal dan bekerja dengan perusahaan fiktif atau tidak? Hal ini diperlukan pendalaman dan pengembangan.
